Polda Metro Jaya: Wilayah Tangerang Rawan Kejahatan

Adi Subchan - 16 May 2026

Polres Tangsel membentuk satgas khusus untuk menekan begal dan kejahatan jalanan. Dalam sepekan, 14 kasus berhasil diungkap. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polres Tangsel membentuk satgas khusus untuk menekan begal dan kejahatan jalanan. Dalam sepekan, 14 kasus berhasil diungkap. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus curas, curat, dan curanmor selama Januari-Mei 2026 dengan 103 tersangka ditangkap.

Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian selama Januari hingga Mei 2026.

Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut wilayah penyangga paling rawan kejahatan.

“Wilayah yang cukup banyak terjadi kejahatan berada di Bekasi, Depok, dan Tangerang,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 103 orang sebagai tersangka. “Hasil penangkapan, penyidik menetapkan 103 orang tersangka,” kata Iman.

Baca Juga :  Catut Nama Ketua PWI Tangerang, Minta Duit ke Wali Kota

Ia menjelaskan, 171 kasus terdiri dari 86 kasus curat dan 10 kasus curas. Selain itu, polisi juga menangani 75 kasus curanmor.

Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut berupa 53 sepeda motor dan empat unit mobil.

Selain itu, polisi menyita 65 telepon genggam dari berbagai merek.

Polisi juga mengamankan delapan bilah senjata tajam dari tangan pelaku. Tak hanya itu, lima pucuk senjata api beserta 27 butir peluru turut disita.

“Barang bukti disita dari sejumlah lokasi pengungkapan perkara,” ujar Iman.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Banjir Bandang Terjang Cipanas Lebak, Satu Ponpes Hanyut

Selain itu, Pasal 479 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman sembilan tahun penjara. Pelaku lainnya dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga membentuk Tim Khusus Pemberantas Begal. Tim tersebut disiagakan selama 24 jam untuk menekan aksi kriminal jalanan.

Petugas tim khusus dibekali senjata laras panjang saat bertugas di lapangan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini