Polda Banten membongkar tambang ilegal di enam lokasi. Enam tersangka ditahan dan sembilan excavator disita sebagai barang bukti.
Aktual Tangerang – Polda Banten membongkar praktik pertambangan ilegal di enam lokasi wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten bersama sejumlah Polres jajaran.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden meminta aparat menindak tegas praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten meningkatkan pengawasan dan penindakan sektor pertambangan.
Pengawasan juga mencakup pelanggaran terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penyelidikan dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2026. Hasilnya, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menemukan enam lokasi pertambangan ilegal.
Lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kamis (20/08/2026).
“Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” lanjutnya.
Tambang Batuan hingga Emas Beroperasi Tanpa Izin
Polisi menemukan aktivitas penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir, dan batuan mengandung emas. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Lokasi pertambangan juga berada di luar wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut berlangsung selama dua hingga enam bulan. Pelaku menggunakan alat berat excavator untuk menjalankan aktivitas penambangan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Enam tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), dan AM (30). Tiga lainnya berinisial DN (28), RD (40), dan AS (46) yang diduga berjenis pemilik kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Modus yang digunakan berupa penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin. Pelaku juga melakukan pengolahan serta pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin.
Motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Polisi Sita Sembilan Excavator
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain sembilan unit excavator atau alat berat. Polisi juga menyita surat jalan dan dokumen hasil penjualan dari kegiatan tersebut.
Selain itu, petugas menemukan batuan yang mengandung emas. Sejumlah peralatan pengolahan emas turut diamankan sebagai barang bukti.
Peralatan tersebut meliputi gulundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.
Yudhis menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang tersebut mengatur tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Pada Pasal 158 mengatur larangan melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun. Pelaku juga dapat dikenai denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral ilegal.
Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Banten mengajak masyarakat membantu pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Yudhis. (*)








Leave a Reply