Aktual Tangerang – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Banten mendorong Bawaslu terlibat langsung mengawasi pelaksanaan Pilkades mendatang.
Ketua AKSI Banten Rafik Rahmat Taufik menilai pengawasan tersebut penting untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik politik uang dalam pelaksanaan Pilkades.
Menurut Rafik, politik uang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
“Selama ini pengawasan Pilkades hanya dilakukan di tingkat kecamatan melibatkan Muspika. Kalau pengawasan di level ini tidak hanya menampung laporan saja tanpa bisa melakukan penindakan langsung, berbeda dengan Bawaslu yang punya kewenangan itu,” katanya, Jumat (2/10/2026).
Rafik menilai keterlibatan Bawaslu perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, AKSI Banten mendorong pemerintah dan DPR RI membuat regulasi terkait pengawasan tersebut.
“Makanya kami perlu mendorong kepada pemerintah dan juga DPR supaya regulasinya dapat mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Rafik mengatakan keterbatasan kewenangan penindakan dapat menjadi persoalan dalam penyelesaian pelanggaran Pilkades.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu konflik berkepanjangan antarpasangan calon.
Menurutnya, pasangan calon yang merasa dirugikan terkadang baru mengajukan gugatan setelah tahapan Pilkades selesai.
“Pengawasan dan penindakan yang tidak ada dalam proses Pilkades. Ketika terjadi politik, pasangan calon menggugatnya justru setelah Pilkades selesai. Berbeda kalau ada Bawaslu, di saat ada laporan bisa langsung ditindak,” jelas Kepala Desa Bayah Timur, Kabupaten Lebak, tersebut.
Rafik khawatir konflik antarcalon terus berlanjut jika mekanisme penindakan belum tersedia secara jelas.
“Karena tidak ada kewenangan untuk menindak itu jadi seolah-olah konflik tersebut dibiarkan berlarut-larut sehingga banyak antar pasangan calon ribut. Pada akhirnya ketika dibiarkan akan semakin besar dan bisa membahayakan,” terang Rafik.
Ia menilai pengawasan Pilkades tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme penerimaan laporan.
Menurutnya, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan sekaligus penindakan secara langsung.
“Jadi regulasinya harus diubah sehingga Bawaslu bisa masuk mengawasi karena proses kami kan sama, Bupati/Wali Kota dan Gubernur dipilih oleh rakyat, kepala desa pun sama. Jadi selain sama prosesnya, potensi konfliknya lebih besar tapi ini malah dibiarkan,” pungkasnya.
Sebagai konteks, Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dorongan AKSI Banten tersebut secara khusus meminta adanya regulasi yang mengatur keterlibatan Bawaslu dalam Pilkades. (*)








Leave a Reply