Warga Tangerang dapat memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling yang beroperasi di enam titik wilayah Tangerang pada Selasa, 11 November 2025.
Aktual Tangerang – Bagi warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang SIM, disarankan mendatangi SIM Keliling.
Program ini digelar oleh Satlantas Polri secara rutin setiap Senin hingga Sabtu. Layanan tutup pada hari Minggu dan libur nasional.
Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat SIM baru sesuai ketentuan Polri.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Tangerang Raya, Selasa (11 November 2025):
Kota Tangerang
- Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00–13.00 WIB
- Plaza Shinta Mal Karawaci, pukul 08.00–13.00 WIB
Kabupaten Tangerang
- Lobi Timur Mal Ciputra, pukul 07.00–15.00 WIB
- Pospol Kutabumi, pukul 07.00–15.00 WIB
Kota Tangerang Selatan
- Pamulang Square, pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB
- ITC BSD, pukul 08.00–13.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- Membawa SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon menyiapkan surat sehat dan surat psikologi.
- Menuju loket pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir.
- Ambil nomor antrean perpanjangan.
- Isi formulir dan serahkan ke petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Lakukan proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu di ruang pengambilan hingga SIM baru diterima.








Leave a Reply