Rencana perluasan TPA Cipeucang seluas 3,1 hektare dikritik pengamat. Kebijakan dinilai melanggar UU Pengelolaan Sampah dan berisiko hukum.
Aktual Tangerang – Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperluas TPA Cipeucang menuai kritik tajam.
Perluasan lahan seluas 3,1 hektare dinilai berpotensi melanggar regulasi nasional.
Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, menilai kebijakan tersebut keliru. Ia menyebut penambahan lahan tanpa perubahan sistem merupakan langkah bermasalah.
“Memperluas lahan tanpa mengubah sistem hanya memperpanjang praktik ilegal pemerintah daerah,” ujar Hamim, Kamis (12/2/2026).
Hamim merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan sistem open dumping dilarang sejak 2013.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh lagi menggunakan pola pembuangan terbuka. Ia menilai kebijakan tersebut hanya solusi jangka pendek berisiko tinggi.
Selain regulasi, Hamim menyinggung peringatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
KLHK sebelumnya mengingatkan risiko hukum pengelolaan TPA bermasalah.
Hamim juga menyoroti lokasi TPA Cipeucang. Ia menyebut TPA berada di bantaran Sungai Cisadane.
“Lokasinya di pinggir sungai, ini bom waktu ekologis,” tegasnya.
Ia menilai perluasan lahan meningkatkan risiko pencemaran sungai.
Hamim mengkritik fokus dinas terkait yang dinilai hanya mengejar pengadaan lahan. Ia menilai inovasi pengolahan sampah seharusnya menjadi prioritas.
Hamim meminta DPRD Kota Tangsel mengevaluasi anggaran tahun berjalan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembebasan 59 bidang lahan.
Ia juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi kepala daerah.
“Jika pembiaran berlanjut, kemarahan publik bisa berujung proses pidana,” ujarnya. ***








Leave a Reply