Peluncuran GEMAPATAS TAWAF di Kabupaten Tangerang, Sertifikasi Tanah Wakaf

Syahrul Munir - 06 May 2026

Tanah Wakaf
Launching GEMAPATAS WAKAF di Kabupaten Tangerang untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Peluncuran GEMAPATAS TAWAF merupakan yang perdana di Kabupaten Tangerang sebagai komitmen dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf

Aktual Tangerang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten meluncurkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di lingkungan Yabika Islamin School, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Peluncuran ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ia menilai percepatan program ini sebagai bentuk keberanian dan komitmen kuat akan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Harison mengutarakan rasa bangga terhadap keberanian tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Buka Sertifikasi Halal UMK Gelombang I

“Target yang semula dirancang dalam 3 tahun anggaran — dengan teliti dipetakan dalam sebuah roadmap yang komprehensif bersama Kantor Kementerian Agama — diputuskan untuk dipercepat menjadi hanya 1 tahun anggaran. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada Tahun 2026,” ujarnya.

Dukungan Percepatan Sertifikasi

Ia menambahkan bahwa langkah percepatan tersebut merupakan keputusan yang berani dan strategis. Langkah ini mendapat dukungan sistem yang kuat, koordinasi solid, serta semangat kolaborasi yang tidak padam.

Dengan fondasi tersebut, ia optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Seluruh dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi akan terus diperkuat. Hal ini guna memastikan pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan optimal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hadir pula Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai salah satu pihak yang memiliki aset wakaf di wilayah tersebut.

Seluruh pihak bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf sebagai langkah awal proses sertifikasi.

Penetapan batas tersebut menjadi dasar bagi BPN dalam melaksanakan tahapan selanjutnya. Adalah pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat.

Dengan pola kerja kolaboratif ini, proses yang semula direncanakan selama 3 tahun dapat dipercepat hanya 1 tahun. Hal ini memberikan manfaat yang lebih cepat bagi masyarakat.

Ke depan, model kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai role model pertama, dengan harapan keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud secara menyeluruh.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini