Pengelola Showroom di Ciputat Gelapkan Uang untuk Judi Online

Adi Subchan - 14 June 2026

FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi
FOTO: Chatgpt/Aktual Tangerang/Ilustrasi

Polsek Ciputat Timur mengungkap penggelapan mobil bekas. Tersangka menggadaikan BPKB dan menjual kendaraan untuk kebutuhan pribadi serta judi online.

Aktual Tangerang – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis mobil bekas di Tangerang Selatan.

Kasus itu terjadi di sebuah showroom di Jalan WR Supratman, Kecamatan Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan kasus bermula dari kerja sama bisnis kendaraan bekas.

Seorang investor menyediakan modal usaha dan mempercayakan operasional showroom kepada seorang pengelola.

Dalam aktivitas sehari-hari, pengelola memiliki akses terhadap kendaraan dan dokumen milik showroom. Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh pengelola tersebut.

Menurut Bambang, pelaku menggadaikan empat BPKB kendaraan tanpa seizin pemilik maupun investor.

“Modus tersangka dengan mengagunkan empat BPKB kendaraan milik showroom ke lembaga pembiayaan tanpa izin,” kata Bambang, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Pengemudi Fortuner Diamuk Warga Ciledug, Diduga Pengedar Narkoba

Dana hasil penggadaian kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan oleh pelaku. Namun, pelaku gagal memenuhi kewajibannya kepada lembaga pembiayaan. Akibatnya, BPKB yang telah diagunkan tidak dapat ditebus kembali.

Untuk menutupi kewajiban tersebut, pelaku diduga menjual dua kendaraan milik korban. Penjualan dilakukan tanpa persetujuan pemilik kendaraan.

Dana hasil penjualan digunakan untuk menutup kewajiban akibat penggadaian BPKB sebelumnya.

“Karena tidak mampu menebus BPKB, tersangka menjual dua kendaraan milik korban,” ujar Bambang.

Selama beberapa bulan, korban tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Pelaku diduga memberikan informasi yang tidak sesuai mengenai dokumen dan kendaraan showroom.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial FLZ (28) sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sebagian uang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian dana lainnya dipakai untuk aktivitas judi online.

“Tersangka mengakui sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online,” ungkap Bambang.

Baca Juga :  Pertalite Langka di Tangerang, Warga Terpaksa Beli Pertamax

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana.

Bambang mengingatkan pelaku usaha agar memperketat pengawasan terhadap aset perusahaan. Menurutnya, pengawasan dokumen kendaraan harus dilakukan secara berkala dan ketat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan aset dan dokumen kendaraan lebih diperkuat,” pungkasnya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini