Pemkot Tangsel mengaktifkan kembali larangan penggunaan kantong plastik untuk mengurangi sampah, menyusul penuhnya TPA Cipeucang dan menunggu PSEL Tangerang Raya.
Aktual Tangerang – Kondisi TPA Cipeucang di Serpong kini penuh dan membutuhkan solusi cepat. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya mengurangi timbunan sampah di wilayahnya.
Sementara itu, Pemerintah Pusat sedang menyiapkan pembangunan fasilitas PSEL Tangerang Raya di TPA Jatiwaringin. Namun proyek itu masih membutuhkan waktu panjang untuk beroperasi. Karena itu, Pemkot Tangsel menyiapkan langkah jangka pendek untuk menekan volume sampah harian.
Salah satu langkah itu adalah menghidupkan kembali larangan kantong plastik sekali pakai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 83 Tahun 2022.
Perwal itu mewajibkan masyarakat dan pelaku usaha memakai kantong belanja ramah lingkungan.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan komitmen memperketat aturan tersebut.
“Kami aktifkan lagi larangan plastik sekali pakai. Aturan ini sebelumnya berjalan kurang efektif karena minim pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan pengurangan sampah juga akan diperkuat dengan dukungan fasilitas bagi bank sampah.
“Kami siapkan perlengkapan untuk bank sampah. Dulu kami berikan timbangan dan laptop supaya kegiatan mereka lebih efektif,” tuturnya.
Benyamin menyebut insentif juga menanti bank sampah berprestasi. “Kami ingin masyarakat terpacu mengelola sampah mandiri. Harapannya, sampah rumah tangga bisa berkurang signifikan,” katanya.
Ia berharap pelaku usaha ikut mendukung kebijakan tersebut. “Kantong plastik butuh waktu puluhan tahun untuk terurai. Karena itu langkah pengurangan perlu dukungan semua pihak,” jelasnya.








Leave a Reply