Jalan Puspitek Masih Ditutup, Warga Demo Benyamin Davnie

Adi Subchan - 01 December 2025

Warga Muncul menggelar aksi di Pemkot Tangsel menuntut pembukaan kembali Jalan Puspitek yang ditutup BRIN. Warga layangkan delapan tuntutan. (Foto: Kompas.com)
Warga Muncul menggelar aksi di Pemkot Tangsel menuntut pembukaan kembali Jalan Puspitek yang ditutup BRIN. Warga layangkan delapan tuntutan. (Foto: Kompas.com)

Warga Muncul menggelar aksi di Pemkot Tangsel menuntut pembukaan kembali Jalan Puspitek yang ditutup BRIN. Warga layangkan delapan tuntutan.

Aktul Tangerang – Warga Muncul, Serpong, Tangerang Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Pemkot Tangsel, Senin (1/12/2025).

Kuasa hukum warga, Suhendar, menjelaskan alasan aksi tersebut bertujuan agar Wali Kota Benyamin Davnie menepati janjinya.

Adapun janji yang dimaksud adalah membuka kembali akses Jalan Puspitek. Jalan tersebut sebelumnya ditutup BRIN tanpa kesepakatan warga. Warga menilai penutupan berdampak besar pada mobilitas harian.

Peserta aksi didominasi ibu-ibu. Mereka datang beriringan menggunakan mobil pikap hitam. Dua spanduk besar dibawa warga dalam aksi tersebut.

Satu spanduk menampilkan denah Jalan Puspitek yang dipersoalkan. Spanduk lain berisi kalimat kekecewaan terhadap Pemkot Tangsel.

“Jangankan surga, neraka saja menolak Pemkot yang cuma janji doang,” bunyi tulisan spanduk.

Baca Juga :  Gubernur Banten Tolak Penutupan Jalan Puspitek Oleh BRIN

Dari atas mobil, warga menyuarakan tuntutan memakai pengeras suara. “Mana buktinya Pak Wali Kota? Sampai sekarang tidak jelas,” teriak seorang orator.

Orator lain menyinggung dampak ekonomi akibat penutupan jalan. “Ini bukan sekadar ekonomi. Ini kebutuhan warga,” ujarnya.

Dalam aksi damai itu, warga menyampaikan delapan tuntutan utama, yaitu.

1. Menuntut pengembalian fungsi Jalan Puspitek dan gapura selamat datang.

2. Meminta laporan kerja Pemkot dan DPRD terkait koordinasi dengan Pemprov Banten.

3. Meminta pemasangan kembali gapura dan pembukaan penuh ruas Serpong–Muncul–Parung.

4. Meminta Satpol PP menertibkan pos dan pagar yang mengganggu jalan provinsi.

5. Meminta kerja bakti bersama Pemkot di ruas Serpong–Parung demi keamanan warga.

6. Mendesak DPRD Tangsel membentuk Pansus penyelesaian sengketa jalan dengan BRIN.

7. Menuntut DPRD mengkaji aspek hukum, sosial, dan ekonomi dari penutupan jalan.

8. Meminta DPRD memfasilitasi pertemuan warga dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Warga juga memberikan tenggat 20 hari kepada DPRD Tangsel. Tenggat itu diberikan untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan mereka.

Baca Juga :  Pemuda Tangerang dan Pengungsi Afghanistan Tanam 400 Pohon

Satpol PP Bongkar Pembatas Jalan

Sementara itu, video unggahan Instagram @kabarserpong menampilkan Satpol PP Tangsel tengah membongkar pagar pembatas BRIN di Jalan Puspitek.

Disebutkan, pembongkaran dilakukan setelah warga mendesak Pemkot Tangsel membuka kembali akses jalan. Warga mempertanyakan status Jalan Puspitek sejak penutupan dilakukan BRIN.

Anggota Satpol PP terlihat melepas pagar berwarna kuning dan hitam. Pagar kemudian digotong menjauh dari lokasi pembatasan jalan. Pembongkaran berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum warga, Suhendar, mengapresiasi langkah tersebut. “Hari ini pagarnya dibuka. Kami berterima kasih,” ujarnya.

Namun ia menilai waktu pembongkaran menimbulkan pertanyaan. Suhendar menduga pembongkaran terjadi karena aksi warga di Pemkot Tangsel. “Apakah harus didemo dulu baru dibongkar?” tanya Suhendar.

Ia menyebut warga Muncul sudah lama meminta akses jalan dibuka kembali. Warga berharap kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, Satpol PP Tangsel belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pembongkaran pagar pembatas BRIN.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini