Pemkab Tangerang Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 10 April

Adi Subchan - 03 April 2026

BKPSDM Tangsel menemukan ASN belum tertib presensi selama WFH. Evaluasi dilakukan untuk mencegah manipulasi absensi berbasis GPS. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
BKPSDM Tangsel menemukan ASN belum tertib presensi selama WFH. Evaluasi dilakukan untuk mencegah manipulasi absensi berbasis GPS. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Pemkab Tangerang menerapkan WFH ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026 dengan pengawasan ketat dan pengecualian layanan publik.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN setiap Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan aturan sedang difinalisasi melalui surat edaran. Penandatanganan surat edaran dijadwalkan awal pekan depan.

“Senin mulai ditandatangani surat edarannya,” ujar Maesyal, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat. Namun, ASN yang bertugas di pelayanan publik tetap bekerja penuh di kantor.

“OPD yang melayani masyarakat tetap bekerja penuh,” kata Maesyal.

Layanan publik mencakup puskesmas, rumah sakit, kecamatan, dan Disdukcapil.

Baca Juga :  Mulai Pekan Depan, ASN Tangsel WFH Setiap Jumat

Selain itu, BPBD dan dinas perizinan juga tetap beroperasi normal. Sebanyak 50 persen ASN non-pelayanan akan menjalankan WFH.

Selama WFH, kepala OPD diminta mengawasi kinerja pegawai secara ketat.

Pengawasan dilakukan melalui presensi dua kali setiap hari. ASN wajib melapor saat mulai dan selesai bekerja.

“ASN WFH wajib melapor pagi dan sore,” ujar Maesyal.

Laporan mencakup lokasi dan aktivitas kerja pegawai. ASN juga diminta tetap berada di rumah selama jam kerja.

Pengecualian diberikan hanya untuk keperluan mendesak. Kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas dan konsumsi bahan bakar.

“Kami ingin mengurangi penggunaan BBM dari aktivitas harian ASN,” katanya.

Pemkab menyiapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan. Sanksi mulai dari teguran lisan hingga administratif.

Baca Juga :  Aktor Dude Harlino Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan WFH ASN setiap Jumat. Kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi kerja birokrasi.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai WFH memperkuat fleksibilitas kerja. Ia menyebut pola ini melanjutkan praktik saat pandemi COVID-19.

Meski demikian, pelayanan publik wajib tetap berjalan normal. Unit esensial seperti kesehatan dan pendidikan tetap bekerja di kantor.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pengawasan berbasis teknologi. ASN WFH wajib mengaktifkan ponsel untuk pelacakan geolokasi.

Langkah ini memastikan ASN bekerja sesuai ketentuan. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini