Pemkab Tangerang memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui kolaborasi lintas instansi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Upaya tersebut mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang KTR.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menjelaskan langkah penguatan kebijakan.
Pihaknya menggandeng sejumlah instansi untuk sosialisasi dan pengawasan. Kolaborasi dilakukan sesuai lokasi pelanggaran.
Jika terjadi di tempat ibadah, koordinasi melibatkan Kementerian Agama. Untuk lingkungan sekolah, pengawasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan.
Hendra menyebut kawasan KTR mencakup berbagai fasilitas publik. Di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat bermain anak.
Selain itu, tempat ibadah juga termasuk dalam kawasan KTR. Angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik turut diatur.
Namun, implementasi aturan masih menghadapi kendala. Salah satunya belum adanya satuan khusus pengawas KTR.
Pengawasan saat ini dilakukan oleh masing-masing instansi. Penindakan terhadap pelanggaran masih bersifat persuasif. Langkah yang diambil berupa teguran dan imbauan.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. Keterlibatan OPD, kecamatan, desa, hingga warga sangat diperlukan.
Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan bebas asap rokok. ***








Leave a Reply