Pemkab Tangerang Pecat Dua ASN karena Langgar Disiplin

Adi Subchan - 06 November 2025

Foto: RRI/Ilustrasi
Foto: RRI/Ilustrasi

Dua ASN di Kabupaten Tangerang diberhentikan tidak hormat karena melanggar disiplin. Mereka absen berbulan-bulan tanpa izin. Pemecatan sesuai rekomendasi BKN.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan pegawai.

Keputusan pemecatan diambil setelah keduanya dinilai tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pemberhentian dilakukan karena keduanya tidak menunjukkan integritas sebagai ASN.

“Setelah cuti, mereka tidak kembali bekerja dan tidak memenuhi panggilan. Jadi kami tindak tegas,” ujar Soma, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, surat keputusan pemberhentian akan segera diterbitkan setelah seluruh berkas administrasi selesai diproses bagian hukum.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Pastikan Gaji ASN Aman Meski Dana TKD Dipangkas

Soma juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Tangerang agar menjaga kedisiplinan dan integritas dalam bekerja.

“Saya selalu mengingatkan, bersyukurlah jadi ASN di Kabupaten Tangerang. Kapasitas fiskal kita termasuk tiga terbesar di Indonesia,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, membenarkan dua ASN itu berasal dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa.

“Mereka tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan,” ujarnya.

Beni menambahkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Tangerang.

BKPSDM juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menetapkan sanksi pemberhentian.

“Setelah keluar rekomendasi teknis dari BKN dan memenuhi unsur pelanggaran, maka pemberhentian dilakukan,” kata Beni.

Baca Juga :  Pelebaran Jalan Proyek PSEL Jatiwaringin Sedot Anggaran Rp108 Miliar

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini