Pemilik Spa di Gading Serpong Diduga Intimidasi Wartawan

Adi Subchan - 28 May 2026

Wartawan Jurnal Daily melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal usai pemberitaan usaha di Gading Serpong. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Wartawan Jurnal Daily melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal usai pemberitaan usaha di Gading Serpong. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Wartawan Jurnal Daily melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal usai pemberitaan usaha di Gading Serpong.

Aktual Tangerang – Wartawan Jurnal Daily, Anggy Muda, diduga mengalami intimidasi verbal melalui sambungan telepon bernada ancaman.

Ancaman tersebut diduga dilakukan pria berinisial P yang mengaku pemilik usaha spa dan massage di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu terjadi setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas usaha di kawasan Gading Serpong.

Dalam rekaman percakapan, penelepon terdengar melontarkan makian. Pria tersebut juga menantang Anggy untuk duel satu lawan satu di kawasan BSD.

“Lu ngapain acak-acak Gading Serpong?” ujar P melalui sambungan telepon, Kamis (28/5/2026).

Anggy berusaha menenangkan situasi dan meminta penjelasan terkait tudingan tersebut. Namun, penelepon terus melontarkan kata-kata kasar.

“Ya udah ketemu kapan? Besok? Kita duel satu lawan satu,” ucap P.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Narkotika Berkedok Ayam Goreng

Pria itu juga mengajak Anggy bertemu di salah satu tempat hiburan kawasan BSD.nIa bahkan menawarkan sejumlah uang agar wartawan tersebut memenuhi tantangannya.

Anggy memilih menanggapi ancaman tersebut dengan santai. Ia menegaskan dirinya menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.

“Saya bukan preman. Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Anggy.

Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan mencederai kebebasan pers di Indonesia. Ia menilai ancaman tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang itu menjamin kebebasan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.

Merasa terancam, Anggy melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polresta Tangerang. Laporan dibuat pada Kamis (28/5) di Satreskrim Polresta Tangerang.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat. Nomor laporan tersebut 371/V/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim.

“Saya merasa dirugikan dan terancam atas ucapan melalui telepon maupun WhatsApp,” kata Anggy.

Ia memilih menempuh jalur hukum demi memperoleh perlindungan hukum. “Saya berharap kasus ini diproses profesional dan objektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan Tebak Gambar dan Nonton Drama China

Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskuri membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan pengaduan itu.

“Benar, laporan pengaduan masyarakat sudah kami terima,” ujar AKP Maskuri.

Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Kasus itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini