Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ibu kandung di Pamulang pernah dipenjara kasus penganiayaan dan diduga terpicu masalah warisan rumah.
Aktual Tangerang – Kasus pembunuhan ibu kandung di Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, terus berkembang. Fakta baru mengungkap rekam jejak pelaku berinisial Irfani (36).
Pelaku diketahui pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya.
Keterangan ini dibenarkan oleh kakak sulung korban, Ismayudin.nIa menyebut insiden lama itu melibatkan adik ketiga bernama Ade.
“Yang dianiaya itu namanya Ade, anak ketiga. Kalau pelaku anak keempat,” kata Ismayudin, Selasa (26/5/2026).
Ismayudin mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab pertikaian tersebut. Ia menyebut kejadian itu hanya pertengkaran keluarga biasa.
“Itu dulu berantem saja, saya tidak tahu penyebab pastinya,” ujarnya.
Ismayudin juga enggan menjelaskan lebih jauh konflik keluarga tersebut. Ia mengaku telah lama merantau dan tinggal di Brebes, Jawa Tengah.
“Saya juga kurang paham detailnya karena sudah lama pindah,” katanya.
Menurutnya, korban selama ini tinggal bersama pelaku di rumah. Sementara enam anak lainnya sudah menikah dan tinggal terpisah di Tangerang Selatan.
“Kalau saudara lain sudah menikah semua, tinggal masing-masing,” ucapnya.
Ismayudin menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan kepada Ade.
Ia menyebut Ade lebih mengetahui persoalan keluarga tersebut. “Coba tanya Ade saja, dia lebih tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra membenarkan status residivis pelaku.
“Pelaku pernah menjalani hukuman tiga tahun dan bebas Desember 2025,” katanya.
Irfani kini kembali diproses hukum atas dugaan pembunuhan ibu kandungnya. Polisi menduga motif terkait perebutan rumah warisan keluarga.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. (*)








Leave a Reply