Seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, dibacok dua pria setelah menegur dugaan pungutan kepada pedagang Pasar Bukit.
Aktual Tangerang – Seorang pria berinisial ES (27) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan di Pasar Bukit, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Peristiwa terjadi Rabu (11/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Maruga Raya, Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.
Korban saat itu membantu saudaranya berjualan di Pasar Bukit. Ia melihat dua pria diduga meminta uang kepada pedagang sekitar pasar.
Korban kemudian menegur kedua pria tersebut agar tidak meminta uang kepada pedagang. Teguran itu memicu cekcok antara korban dan dua pria tersebut.
Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Korban menegur pelaku karena diduga meminta uang kepada pedagang,” kata Bambang, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pelaku tidak terima dengan teguran korban. “Pelaku tersinggung hingga terjadi adu mulut antara korban dan kedua pelaku,” ujarnya.
Setelah cekcok, korban meninggalkan area pasar. Namun kedua pelaku mengejar korban ke arah Jalan Maruga Raya.
Korban akhirnya dihadang di jalan tersebut. Kedua pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Pelaku mengejar korban lalu mengeroyoknya,” kata Bambang. “Seorang pelaku membacokkan pisau ke arah kaki korban,” tambahnya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri. Korban juga mengalami memar di bagian mata kiri.
Warga yang melihat kejadian segera datang ke lokasi. Dua pelaku berhasil diamankan sebelum polisi datang.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Pamulang untuk mendapat perawatan medis.
Polisi menerima laporan warga terkait kejadian tersebut. Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung menuju lokasi kejadian. Petugas mengamankan dua terduga pelaku di lokasi.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan,” kata Bambang.
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AS (29) dan MR (28). Keduanya merupakan warga Tangerang Selatan.
Polisi masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. “Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pengeroyokan. (Robby Kurniawan)








Leave a Reply