Nikah Siri Marak, Penghulu Wajib Cek Status Pengantin Pria

Adi Subchan - 23 September 2026

Kemenag meminta penghulu memperketat pemeriksaan status calon pengantin pria untuk mencegah nikah siri dan melindungi perempuan serta anak. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Kemenag meminta penghulu memperketat pemeriksaan status calon pengantin pria untuk mencegah nikah siri dan melindungi perempuan serta anak. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Kemenag meminta penghulu memperketat pemeriksaan status calon pengantin pria untuk mencegah nikah siri dan melindungi perempuan serta anak.

Aktual Tangerang – Kementerian Agama (Kemenag) meminta penghulu memperketat pemeriksaan calon pengantin untuk mencegah praktik nikah siri.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya pemeriksaan tersebut.

Menurut Abu, penghulu harus teliti dan profesional sebelum memandu prosesi akad nikah.

Pemeriksaan dokumen dan status hukum calon pengantin menjadi filter penting sebelum pernikahan dilangsungkan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pernikahan memenuhi ketentuan syariat agama dan hukum negara.

“Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” tegas Abu Rokhmad, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  Kisruh Jalan Puspitek, Pemkot Tangsel Takut Hadapi BRIN

Penghulu Diminta Cek Status Pengantin Pria

Abu mencontohkan pentingnya penghulu memverifikasi rekam jejak calon pengantin pria sebelum akad nikah.

Pemeriksaan diperlukan jika terdapat indikasi calon mempelai telah memiliki istri dan berencana melakukan poligami.

Menurut Abu, kondisi akad yang ramai tidak boleh memengaruhi ketelitian penghulu. Kehadiran banyak tamu juga tidak boleh menjadi alasan untuk meloloskan persyaratan yang belum lengkap.

Penghulu tetap harus memastikan seluruh persyaratan calon pengantin telah terpenuhi sebelum akad dilaksanakan.

Gerakan Pencegahan Nikah Siri

Abu juga meminta penghulu dan penyuluh agama aktif mencegah praktik nikah siri. Tugas tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Abu, pencatatan pernikahan masih kerap dianggap masyarakat sebagai formalitas birokrasi. Padahal, pencatatan nikah merupakan instrumen perlindungan legal yang disiapkan negara.

Baca Juga :  Di Tangerang, Siswi SD Dipaksa Ibu Kandung Nikah Siri

Perlindungan tersebut terutama berkaitan dengan hak perempuan dan anak pada masa mendatang.

“Harus mulai digalakkan gerakan pencegahan nikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara,” ujar Abu.

“Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan,” lanjutnya.

Kemenag Soroti Fenomena Kumpul Kebo

Dirjen Bimas Islam juga menyoroti fenomena living together without marriage atau kumpul kebo. Menurut Abu, perubahan pola pergaulan akibat perkembangan teknologi menjadi tantangan bagi ketahanan keluarga.

Karena itu, penyuluh agama diminta tidak bersikap pasif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Edukasi tidak cukup hanya membahas tata cara pendaftaran dan rukun nikah. Pembinaan juga perlu diperluas hingga kehidupan setelah pernikahan melalui literasi fikih keluarga atau fikih usrah.

“Yang kedua, ini berbahaya: living together without marriage, kumpul satu rumah tapi tidak ada ikatan pernikahan,” jelasnya.

“Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua,” tambah Abu Rokhmad. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini