Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook. Ia mengaku tak mampu membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan memastikan banding.
Aktual Tangerang – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi Chromebook.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Hakim menilai Nadiem terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Perkara itu terkait anggaran pengadaan tahun 2020 hingga 2022.
Majelis menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Putusan mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga merujuk Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman penjara, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar. Apabila tidak membayar, hukumannya bertambah lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp809,5 miliar. Jaksa juga mencantumkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun.
Nadiem Mengaku Tak Mampu Membayar
Usai sidang, Nadiem menyatakan tidak mampu membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
“Saya divonis secara praktis 15 tahun. Saya tidak punya uang sebanyak itu,” kata Nadiem.
Menurutnya, harta kekayaannya tidak pernah mencapai nilai tersebut. Ia menegaskan uang Rp809,5 miliar tidak pernah diterimanya.
“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” ujarnya.
Nadiem mengatakan dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo. Ia menegaskan dana itu tidak berkaitan dengan perkara Chromebook.
“Uang itu milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya dengan Google maupun kasus Chromebook,” katanya.
Nadiem menyebut dirinya tidak pernah menikmati dana tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan kewajiban membayar uang pengganti.
Nadiem memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. “Saya akan segera mengajukan banding demi kebenaran,” ujarnya.
Ia mengaku tetap berjuang demi keluarga dan masyarakat yang memperjuangkan kejujuran.
Nadiem juga mempertanyakan putusan yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan.
“Saya tahu mereka tahu saya tidak bersalah,” kata Nadiem. (*)









Leave a Reply