Kejari Tangsel menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah di Pegadaian Pondok Jaya.
Aktual Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pinjaman gadai syariah.
Kasus tersebut terjadi di Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tangsel pada Senin (22/6/2026) malam.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra menyebut kedua tersangka berinisial TAB dan JI.
Menurut Apreza, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada periode Februari hingga Maret 2025.
“Pada hari ini tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni TAB dan JI,” kata Apreza.
Apreza menjelaskan, perkara bermula saat JI mengajukan pinjaman gadai syariah. JI menyerahkan 10 barang sebagai jaminan untuk 10 kontrak pinjaman.
Dalam proses pengajuan, JI berhubungan dengan TAB. Saat itu, TAB menjabat Kepala Unit Pelayanan Syariah Pondok Jaya.
Hasil penyidikan mengungkap seluruh barang jaminan milik JI telah dikembalikan. Pengembalian dilakukan sebelum pinjaman gadai dilunasi.
“Diketahui TAB mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa pelunasan pinjaman terlebih dahulu,” ujar Apreza.
Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Perbuatan itu juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan. Audit investigatif saat ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Besaran kerugian negara masih dihitung melalui audit investigatif oleh BPK,” kata Apreza.
Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Penyidik telah menahan tersangka TAB untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga mengantisipasi kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Sementara itu, tersangka JI belum memenuhi panggilan penyidik. JI diketahui telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun mangkir.
“JI telah dipanggil tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Apreza.
Menurutnya, tim penyidik kini masih melakukan pencarian terhadap JI. Kejari Tangsel juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka tersebut.
Penyidik turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ucap Apreza.
Apreza menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Proses penanganan kasus juga dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya. (*)








Leave a Reply