Pemprov Banten memperketat penggunaan handphone di SMA, SMK, dan SKh. Aturan berlaku Februari 2026, berlaku untuk siswa dan guru di Tangerang.
Aktual Tangerang – Pemprov Banten resmi memperketat penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah. Kebijakan berlaku mulai Februari 2026 di SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta.
Siswa, guru, dan tenaga kependidikan di Banten, tidak terkecuali Tangerang Raya dilarang mengaktifkan handphone saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dindikbud Provinsi Banten. Surat edaran ditandatangani Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, pada 29 Januari 2026.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Banten meningkatkan disiplin dan kualitas pembelajaran.
“Pembatasan ini untuk mencegah dampak negatif penggunaan handphone di sekolah,” kata Jamaluddin, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyebut aktivitas bermain gim mengganggu konsentrasi belajar siswa.
Larangan tidak hanya ditujukan kepada peserta didik. Guru dan tenaga kependidikan juga wajib mematuhi aturan pembatasan handphone.
Seluruh pihak dilarang mengaktifkan handphone selama pembelajaran berlangsung. Pengecualian diberikan untuk kepentingan pembelajaran dan kondisi darurat.
Jamaluddin menegaskan keteladanan menjadi kunci keberhasilan kebijakan. “Jika ingin siswa disiplin, guru dan tenaga kependidikan harus memberi contoh,” ujarnya.
Tempat Penitipan HP
Dindikbud mewajibkan sekolah menyiapkan tempat khusus penyimpanan handphone siswa.
Gawai tidak boleh dibawa ke ruang kelas saat proses pembelajaran berlangsung. Sekolah diminta menjamin keamanan handphone selama dititipkan.
Untuk kebutuhan komunikasi mendesak, sekolah wajib menunjuk contact person resmi. Contact person dapat berasal dari wali kelas atau guru bimbingan konseling.
“Orang tua tetap bisa berkomunikasi melalui jalur resmi sekolah,” jelas Jamaluddin.
Kebijakan juga mengatur aktivitas bermedia sosial di lingkungan sekolah. Siswa dan tenaga pendidik dilarang membuat konten yang tidak terkait pembelajaran. Larangan bertujuan menjaga marwah dan fungsi ruang pendidikan.
Sekolah wajib memasang pamflet pembatasan handphone di gerbang dan ruang kelas. Aturan ini juga harus dimasukkan dalam tata tertib sekolah.
Sanksi pembinaan disiapkan bagi pihak yang melanggar ketentuan. Pendamping satuan pendidikan ditugaskan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
“Kebijakan ini harus dikawal agar berjalan efektif,” kata Jamaluddin.
Ia menegaskan aturan tidak melarang penggunaan handphone sepenuhnya. Gawai tetap boleh digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran.
Penggunaan diatur secara teknis oleh masing-masing kepala sekolah.
Uji Coba Selama Tiga Bulan.
Uji coba berlangsung dari Februari hingga April 2026. Dindikbud akan melakukan evaluasi berkala selama masa uji coba.
“Jika hasilnya positif, kebijakan diberlakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dindikbud dan sekolah membentuk Satgas khusus monitoring kebijakan. Satgas bertugas melakukan evaluasi dan pelaporan tertulis.
Pemprov Banten berharap suasana belajar menjadi lebih fokus dan disiplin. Distraksi digital di sekolah diharapkan dapat diminimalkan. ***








Leave a Reply