MUI mengingatkan panitia lomba Agustusan tidak menggunakan uang pendaftaran peserta untuk hadiah karena dinilai masuk kategori judi.
Aktual Tangerang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia lomba Agustusan agar tidak menggunakan uang pendaftaran sebagai sumber hadiah.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut skema tersebut dapat masuk kategori perjudian.
Ia menegaskan, uang pendaftaran peserta tidak boleh digunakan untuk membeli atau membiayai hadiah pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz.
Menurut Kiai Muiz, perlombaan kemerdekaan pada dasarnya sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Selain itu, lomba dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi antarwarga dan melatih ketangkasan.
Kegiatan tersebut juga dapat memupuk jiwa sportivitas masyarakat selama berlangsung secara sehat dan sesuai syariat.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari laman MUI, Sabtu (8/8/2026).
Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai penarikan uang pendaftaran dari peserta lomba.
Menurutnya, penggunaan uang tersebut untuk hadiah membuat peserta menghadapi risiko untung atau rugi. Peserta berpotensi memperoleh hadiah ketika menang dan kehilangan uang pendaftaran ketika kalah.
Dalam fiqih Islam, skema tersebut termasuk kategori perjudian atau qimar. Karena itu, panitia perlu menyiapkan sumber pendanaan hadiah yang tidak berasal dari uang peserta.
Kiai Muiz menyarankan panitia menggalang dana dari sumber lain yang halal. Dana tersebut dapat berasal dari kas RT/RW, bantuan sponsor, atau sumbangan donatur.
Sumbangan tersebut sebaiknya tidak mengikat dan tidak membebani peserta lomba.
Dengan skema itu, kemeriahan lomba Agustusan tetap terjaga tanpa mengabaikan ketentuan syariat Islam. (*)









Leave a Reply