Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Penerapan pasal dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Trunoyudo.
Sidang Kode Etik
Sidang Komisi Kode Etik Polri akan digelar Rabu (17/12/2025). Sidang akan memeriksa enam anggota Yanma Mabes Polri terkait dugaan pengeroyokan tersebut.
Selain proses pidana, keenamnya diproses atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Gelar perkara Divisi Propam menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Pelanggaran mengacu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
“Sidang Kode Etik akan dilaksanakan Rabu pekan depan,” ucap Trunoyudo.
Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan profesional dan transparan. “Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum,” tegas Trunoyudo.
Ia memastikan penegakan hukum dilakukan objektif tanpa pandang bulu. “Setiap anggota akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan etik,” lanjutnya.
Sementara, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan masyarakat setempat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. “Kami menjaga pengamanan guna mencegah aksi susulan,” ujar Trunoyudo.
Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengamanan lokasi.
“Kami memeriksa 12 saksi dan mengamankan barang bukti,” kata Trunoyudo.








Leave a Reply