BNN mengusulkan pelarangan vape setelah temuan narkotika dalam liquid vape. Beberapa sampel diuji mengandung narkotika golongan I dan II.
Aktual Tangerang – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan pelarangan penggunaan vape di Indonesia.
Usulan ini disampaikan setelah temuan uji laboratorium. Sebagian liquid vape diduga mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengungkapkan hasil uji terhadap 438 sampel liquid vape di berbagai daerah.
“Sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen terbukti mengandung narkotika golongan I dan II,” katanya.
Selain itu, 134 sampel menunjukkan kandungan narkoba yang sangat tinggi, mencapai 100 persen. Pengujian dilakukan di beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Supiyanto menekankan bahwa vape kini tidak hanya sekadar alat untuk berhenti merokok.
“Vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika,” ujarnya tegas.
Dia juga menjelaskan adanya pergeseran pola konsumsi narkoba. “Pengguna kini lebih memilih vape karena lebih praktis dan sulit terdeteksi,” tambahnya.
BNN juga menemukan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan vape berbahaya, termasuk etomidate.
Etomidate adalah narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Vape bukan sarana berhenti merokok. Tidak ada bukti ilmiah yang mendukung hal itu,” kata Supiyanto.
Menurutnya, vape menjadi pintu masuk baru bagi narkoba dan zat adiktif lainnya. “Pengguna bisa mengonsumsinya di mana saja tanpa terdeteksi,” jelasnya.
Dari hasil temuan tersebut, BNN mengusulkan penguatan regulasi dan pengawasan terhadap peredaran vape. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkotika.
Langkah ini dianggap penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat adiktif tersembunyi dalam vape. ***








Leave a Reply