Mal dan Apartemen di Tangsel Wajib Kelola Sampah Sendiri

Adi Subchan - 02 January 2026

KLH mengingatkan pengelola kawasan di Tangsel wajib mengelola sampah sendiri guna mengurangi beban pemerintah daerah. (Foto: RRI/Ilustrasi)
KLH mengingatkan pengelola kawasan di Tangsel wajib mengelola sampah sendiri guna mengurangi beban pemerintah daerah. (Foto: RRI/Ilustrasi)

KLH mengingatkan pengelola kawasan di Tangsel wajib mengelola sampah sendiri guna mengurangi beban pemerintah daerah.

Aktual Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan pengelola kawasan di Tangerang Selatan (Tangsel) mengelola sampah secara mandiri.

Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban pengelolaan sampah pemerintah daerah.

Direktur Pengurangan Sampah KLH Agus Rusly menegaskan kewajiban itu diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Undang-Undang melarang pengelola kawasan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” kata Agus, Jumat (2/1/2026).

Agus menekankan pengendalian sampah harus dimulai dari sumbernya. Pengendalian dilakukan melalui pengadaan barang minim limbah dan proses bisnis berbasis ekonomi sirkular.

Pernyataan itu disampaikan dalam sosialisasi Kepmen LH/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pengelolaan sampah kawasan komersial dan industri di Tangsel.

Baca Juga :  Sampah Tangsel bakal Ditampung TPSA Cilowong Serang

Agus menyebut kebijakan itu mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah kawasan.

“Pengelolaan sampah di mal dan apartemen menjadi kewajiban hukum mutlak pengelola,” ujarnya.

Aturan tersebut menegaskan pengelolaan sampah bukan lagi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.

Tangsel saat ini menghadapi krisis sampah dengan volume mencapai 1.200 ton per hari.

Kondisi diperparah dengan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo meminta pengelola kawasan mematuhi kewajiban tersebut.

Baca Juga :  TPA Cipeucang Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Publik

“Hambatan di hilir berdampak pada estetika dan kesehatan lingkungan kota,” kata Bambang.

Ia menegaskan intervensi pengelolaan sampah di tingkat sumber tidak dapat ditawar.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini