Polres Tangsel buka layanan SIM Keliling di ITC BSD, Pamulang Square, dan Bintaro Plaza. Cek jadwal, biaya, dan syaratnya di sini.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi layanan SIM keliling.
Polres Tangsel membuka beberapa titik pelayanan untuk memudahkan masyarakat. Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel, Senin (27/10/2025):
ITC BSD: Pukul 08.00-11.00 WIB dan Pukul 15.00-16.30 WIB
Pamulang Square: Pukul 08.00-11.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00-10.00 WIB
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon wajib melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku sudah lewat, maka akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
– Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
– Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi dan asli SIM lama
– Bukti cek Kesehatan
– Bukti tes psikologi
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Ketentuan bagi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan. Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean.








Leave a Reply