Polrestro Tangerang Kota buka layanan SIM Keliling Kamis 23 Oktober 2025 di dua lokasi. Simak jadwal, biaya, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Aktual Tangerang – Warga Tangerang Kota dapat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling.
Pelayanan ini disediakan Polrestro Tangerang Kota untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C.
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 23 Oktober 2025, tersedia di dua lokasi berikut:
Pasar Modern Graha Raya Pinang: Pukul 08.00-12.00 WIB.
McDonald’s Jatake: Pukul 08.00-12.00 WIB.
Pelayanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru sesuai ketentuan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
– SIM A sebesar Rp80.000
– SIM C sebesar Rp75.000.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
– Membawa KTP asli dan fotokopi.
– Membawa SIM asli yang masih berlaku.
– Menjalani tes psikologi SIM.
– Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Warga diimbau datang lebih awal karena antrean pelayanan terbatas setiap harinya. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat dan lancar.








Leave a Reply