Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya 11 Mei 2026

Adi Subchan - 11 May 2026

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini tersedia di Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Simak lokasi dan syaratnya.

Aktual Tangerang – Masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Pemilik SIM yang melewati masa berlaku harus membuat SIM baru.

Layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah wilayah Tangerang Raya hari ini. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik SIM A maupun SIM C.

Berikut lokasi dan jadwal operasional SIM Keliling di Tangerang Raya:

SIM Keliling Tangerang Selatan

Layanan tersedia di Pamulang Square pukul 08.00–13.00 WIB. Layanan juga tersedia di ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB. Pelayanan kembali dibuka pukul 15.00–16.30 WIB.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Hujan Ringan Mengintai

SIM Keliling Kota Tangerang

Layanan tersedia di Plaza Shinta Mal Karawaci. Lokasi lainnya berada di Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Pelayanan dibuka pukul 08.00–13.00 WIB.

SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Layanan tersedia di Lobby Timur Mal Ciputra. Pelayanan juga berlangsung di Pospol Kutabumi. Jam operasional dimulai pukul 07.00–13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.

Berikut persyaratannya:

  • Surat keterangan sehat.
  • Surat keterangan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • Membawa SIM lama.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp80.000.
  • SIM B I: Rp80.000.
  • SIM B II: Rp80.000.
  • SIM C: Rp75.000.
Baca Juga :  Bahaya Menyimpan Uang Terlalu Banyak di Bank, Ini Penjelasan Pakar

Alur Perpanjangan SIM

  • Melengkapi surat sehat dan psikologi.
  • Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
  • Mengambil nomor antrean pelayanan.
  • Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk dilakukan pendataan.
  • Tahap berikutnya meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  • Setelah itu pemohon menunggu proses pengambilan SIM selesai. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini