Layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini tersedia di Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Simak lokasi dan syaratnya.
Aktual Tangerang – Masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Pemilik SIM yang melewati masa berlaku harus membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah wilayah Tangerang Raya hari ini. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik SIM A maupun SIM C.
Berikut lokasi dan jadwal operasional SIM Keliling di Tangerang Raya:
SIM Keliling Tangerang Selatan
Layanan tersedia di Pamulang Square pukul 08.00–13.00 WIB. Layanan juga tersedia di ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB. Pelayanan kembali dibuka pukul 15.00–16.30 WIB.
SIM Keliling Kota Tangerang
Layanan tersedia di Plaza Shinta Mal Karawaci. Lokasi lainnya berada di Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Pelayanan dibuka pukul 08.00–13.00 WIB.
SIM Keliling Kabupaten Tangerang
Layanan tersedia di Lobby Timur Mal Ciputra. Pelayanan juga berlangsung di Pospol Kutabumi. Jam operasional dimulai pukul 07.00–13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Berikut persyaratannya:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM B I: Rp80.000.
- SIM B II: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM
- Melengkapi surat sehat dan psikologi.
- Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean pelayanan.
- Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk dilakukan pendataan.
- Tahap berikutnya meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah itu pemohon menunggu proses pengambilan SIM selesai. ***








Leave a Reply