Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sepekan ke Depan

Adi Subchan - 04 November 2025

Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan SIM Keliling di Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Cek jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM. (Foto: Istimewa)
Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan SIM Keliling di Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Cek jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM. (Foto: Istimewa)

Satlantas Polresta Tangerang membuka layanan SIM Keliling di Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Cek jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM di sini.

Aktual Tangerang – Warga Kabupaten Tangerang yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C disarankan memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini, Selasa (4/11/2025).

Layanan tersebut dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang di dua lokasi berbeda.

Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Jika masa berlaku habis, pemilik harus membuat SIM baru melalui proses penerbitan ulang.

Pada Selasa (4/11), layanan SIM Keliling Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.

Program ini berlangsung setiap Senin hingga Sabtu, sementara Minggu dan hari libur nasional layanan ditutup.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta Tangerang

Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00–15.00 WIB)

Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00–15.00 WIB)

Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00–15.00 WIB)

Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00–15.00 WIB)

Jumat: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja (07.00–10.00 WIB), Ramayana Cikupa (10.00–15.00 WIB).

Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00–15.00 WIB).

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Sepekan ke Depan

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:

Surat keterangan sehat dari dokter.

– Surat keterangan psikologi

– Fotokopi e-KTP

– SIM lama yang masih berlaku.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui laman resmi http://formulir.polrestatangerang.net

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM B I: Rp80.000

SIM B II: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel Selama Sepekan

Cara Perpanjangan SIM

– Lengkapi surat keterangan sehat dan psikologi

– Lakukan pembayaran administrasi di loket

– Ambil nomor antrean dan isi formular

– Serahkan formulir ke petugas untuk entri data

– Lakukan identifikasi sidik jari, foto, dan tanda tangan

– Tunggu pemanggilan untuk pengambilan SIM baru.

Satlantas Polresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM untuk menghindari masa berlaku habis.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini