Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota Sepekan ke Depan

Adi Subchan - 04 November 2025

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)
Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan SIM Keliling di Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Karawaci. Cek jadwal dan syaratnya di sini.

Aktual Tangerang – Layanan SIM Keliling Kota Tangerang digelar di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan layanan ini secara rutin di berbagai titik setiap pekan.

Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku habis, pemilik wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Pada Selasa (4/11), layanan SIM Keliling Kota Tangerang tersedia di Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci.

Layanan ini dibuka setiap Senin hingga Sabtu, sementara Minggu dan hari libur nasional tidak beroperasi.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, disarankan segera melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling hari ini.

Baca Juga :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangsel Selama Sepekan

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota

Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00–13.00 WIB)

Selasa: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci (08.00–13.00 WIB)

Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera (08.00–13.00 WIB)

Kamis: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake (08.00–13.00 WIB)

Jumat: Metropolis Mall dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00–11.00 WIB)

Sabtu: Ruko WOM Finance Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi (08.00–13.00 WIB)

Persyaratan Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM B I: Rp80.000

SIM B II: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Baca Juga :  Tajir Melintir! Segini Harta Jamaluddin, Kepala Dindikbud Banten Baru

Cara Perpanjangan SIM

  • Lengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
  • Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir di loket
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan
  • Serahkan formulir kepada petugas untuk entri data
  • Lakukan proses identifikasi sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Tunggu pemanggilan untuk pengambilan SIM baru.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari penerbitan ulang.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini