JPPI menilai terbatasnya daya tampung SMP negeri masih menjadi masalah utama SPMB 2026. Ribuan lulusan SD terancam tidak memperoleh akses sekolah negeri.
Aktual Tangerang – Keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kondisi itu dinilai menghambat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai persoalan utama SPMB 2026 belum terselesaikan. Masalah tersebut adalah minimnya kapasitas sekolah negeri dibandingkan jumlah lulusan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan sistem penerimaan murid baru masih dibangun di atas keterbatasan kursi sekolah negeri. Kondisi itu membuat akses pendidikan bermutu belum dinikmati seluruh anak.
Salah satu contoh terjadi di Kota Tangerang Selatan. Sekitar 25 ribu lulusan SD memperebutkan sekitar 9 ribu kursi SMP negeri.
Artinya, lebih dari 16 ribu lulusan harus mencari sekolah alternatif. Sebagian melanjutkan ke sekolah swasta, sementara lainnya berpotensi terkendala biaya pendidikan.
JPPI mencatat SMP negeri di Kota Tangerang Selatan hanya mampu menampung sekitar 36 persen lulusan SD. Sisanya harus mencari pilihan pendidikan di luar sekolah negeri.
Menurut Ubaid, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Tangerang Selatan. Persoalan serupa juga ditemukan di berbagai daerah karena daya tampung sekolah negeri masih terbatas.
“Negara tidak boleh merasa tugasnya selesai hanya karena anak tidak diterima di sekolah negeri lalu diarahkan ke swasta. Kalau sekolah swasta masih berbayar mahal dan tidak dijamin negara, maka hak pendidikan anak belum terpenuhi,” ujar Ubaid, Senin (6/7/2026).
Ubaid menilai sistem tersebut memunculkan kesenjangan dalam pemenuhan hak pendidikan. Menurutnya, SPMB seharusnya menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang layak.
“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” katanya.
JPPI meminta pemerintah mengubah paradigma pelaksanaan SPMB. Sistem penerimaan murid dinilai harus berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan, bukan sekadar proses seleksi.
“Ukuran keberhasilan SPMB bukan cepatnya seleksi selesai, tetapi terpenuhinya hak pendidikan setiap anak. Negara tidak boleh bangga pada sistem yang tertib secara aplikasi, tetapi masih menyisakan anak tersingkir karena kursi terbatas, aturan ruwet, atau kalah oleh uang dan relasi. SPMB harus dikembalikan pada mandat konstitusi, pemenuhan hak, bukan seleksi anak,” tutup Ubaid. (*)








Leave a Reply