KPK Bidik Lurah yang Doyan Terima Amplop

Adi Subchan - 18 September 2026

KPK mengingatkan lurah di Tangsel agar cermat menerima amplop atau pemberian setelah pelayanan. Pemberian perlu dilihat kaitannya dengan jabatan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
KPK mengingatkan lurah di Tangsel agar cermat menerima amplop atau pemberian setelah pelayanan. Pemberian perlu dilihat kaitannya dengan jabatan. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

KPK mengingatkan lurah di Tangsel agar cermat menerima amplop atau pemberian setelah pelayanan. Pemberian perlu dilihat kaitannya dengan jabatan.

Aktual Tangerang – KPK mengingatkan lurah di Tangerang Selatan agar cermat menerima pemberian setelah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Amplop atau pemberian setelah urusan pelayanan selesai bisa dianggap sebagai tanda terima kasih. Namun, pemberian tersebut perlu dilihat berdasarkan konteksnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemberian dapat berkaitan dengan jabatan atau keputusan pejabat saat menjalankan tugas.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kunto Ariawan mengatakan lurah berada di garis depan pelayanan publik.

Posisi tersebut membuat lurah berhadapan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat. Kondisi itu juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk pemberian.

“Ya harapannya untuk lurah-lurah di Tangsel, karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat, maka godaannya juga semakin besar ya,” ujar Kunto, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga :  El Nino Mengancam Tangsel, Kekeringan Diprediksi hingga 2027

Karena itu, KPK menilai setiap lurah perlu memahami batasan hukum terkait pemberian.

Pemberian setelah pengurusan dokumen perlu dicermati sesuai konteksnya. Hal serupa berlaku untuk uang yang disebut sebagai tanda terima kasih.

Bingkisan pada momen tertentu juga perlu diperhatikan. Terlebih jika pemberian tersebut berkaitan dengan keputusan atau pelayanan pejabat.

Keputusan itu dapat berupa persetujuan, pemrosesan, atau memperlancar urusan administrasi masyarakat.

Pemberian juga dapat berkaitan dengan rekomendasi atau keputusan yang berdampak pada kepentingan warga.

Jika pemberian berkaitan dengan pelayanan atau keputusan tersebut, pejabat perlu berhati-hati. Hal itu penting untuk mencegah munculnya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

“Bukan hanya menjalankan tugas, setiap lurah juga harus bisa membedakan mana ini pemberian yang termasuk dalam kategori gratifikasi,” ujar Kunto.

“Yang kedua bisa membedakan pemberian seperti apa yang boleh diterima dan pemberian yang tidak boleh diterima, yang dapat mempengaruhi keputusan ketika menjalankan tugasnya,” lanjutnya.

Kunto menegaskan persoalan gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya pemberian. Menurutnya, hubungan pemberian dengan jabatan, pelayanan, dan keputusan pejabat juga perlu diperhatikan.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2025, KPK Cetak Hattrick OTT

KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas ketika pejabat menghadapi berbagai tekanan.

Kunto menyebut tekanan gaya hidup maupun tekanan dari atasan dapat memicu seseorang menerima pemberian.

“Tetapi ketika dia integritasnya lagi lemah, terus ada tekanan, misalnya tekanan gaya hidup atau ada tekanan dari atasan dan sebagainya, itu yang menyebabkan seseorang bisa tergoda,” jelasnya.

KPK Libatkan Pasangan Lurah

KPK turut melibatkan pasangan para lurah dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi tersebut. Suami atau istri pejabat diharapkan memahami batasan pemberian yang boleh dan tidak boleh diterima.

Mereka juga diharapkan dapat mengingatkan pasangan ketika menemukan pemberian yang berpotensi menimbulkan masalah.

“Kami harapkan pasangannya juga mampu mengontrol suaminya. Kegiatan sosialisasi ini biar si pasangan juga tahu. ‘Oh ini diperbolehkan, ini tidak diperbolehkan,’ sehingga dia tahu batasan mana harus mengerem,” ujar Kunto.

Pelibatan pasangan menempatkan keluarga sebagai lingkungan terdekat dalam menjaga integritas pejabat.

Dengan pemahaman yang sama, pasangan dapat menjadi kontrol sosial ketika pejabat menghadapi pemberian.

Edukasi Antikorupsi Menyasar Tingkat Kelurahan

Kunto mengatakan edukasi antikorupsi hingga tingkat kelurahan menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi.

Menurutnya, aparat kelurahan merupakan pihak yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kunto menyebut sosialisasi pencegahan korupsi masih sering terbatas pada OPD atau kepala dinas.

“Di Tangsel ini sudah lebih maju, lebih advanced dilakukan sampai dengan level yang melayani masyarakat di tingkat yang paling rendah yang berhubungan langsung dengan masyarakat yaitu di level kelurahan,” tuturnya.

Melalui pendekatan tersebut, KPK ingin memperluas pemahaman mengenai gratifikasi hingga tingkat pelayanan masyarakat.

Lurah sebagai ujung tombak pelayanan perlu mengenali batas pemberian yang diperbolehkan.

Mereka juga perlu memastikan pemberian tidak memengaruhi independensi saat menjalankan tugas. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini