Korban Dugaan Penganiayaan Bahar bin Smith Ajukan Uang Damai

Adi Subchan - 05 March 2026

Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser.(Foto: Istimewa)
Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan pengeroyokan anggota Banser.(Foto: Istimewa)

GP Ansor Kota Tangerang membantah tudingan pemerasan Rp2 miliar dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith

Aktual Tangerang – GP Ansor Kota Tangerang membantah tudingan pemerasan dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Yudi Bustomi, menyebut permintaan uang muncul dalam proses negosiasi mediasi. Menurutnya, permintaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai tindakan pemerasan.

“Pemerasan harus ada unsur paksaan atau ancaman,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Ia menyebut permintaan tersebut disampaikan terbuka dalam forum mediasi. “Pernyataan itu muncul dalam negosiasi yang dihadiri pengacara serta polisi,” ujarnya.

Yudi menjelaskan mediasi tersebut difasilitasi oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pertemuan itu, korban diminta merinci kerugian materiil yang dialami.

Kerugian materiil yang disampaikan korban disebut mencapai sekitar Rp270 juta. Setelah rincian disampaikan, pihak tersangka menawarkan uang sebesar Rp300 juta. Namun, korban kemudian menyampaikan permintaan Rp2 miliar.

Permintaan itu disampaikan karena adanya kerugian yang tidak dapat dihitung secara materiil.

“Nah ketika ditawari Rp300 juta, pelapor menjawab minta Rp2 miliar,” kata Yudi. “Permintaan itu berkaitan dengan kerugian imaterial seperti kehormatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ibunda Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Penganiayaan

Ia menegaskan pernyataan tersebut disampaikan spontan dalam proses negosiasi. Proses mediasi juga berlangsung di hadapan kuasa hukum kedua pihak.

Selain itu, mediator dari kepolisian turut hadir dalam pertemuan tersebut. Karena itu, Yudi menilai tidak tepat jika permintaan korban disebut sebagai pemerasan.

“Itu spontan dalam negosiasi, bukan pemerasan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Mediasi tersebut akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan. Korban memilih melanjutkan proses hukum dan menolak penyelesaian melalui restorative justice.

“Korban tetap ingin melanjutkan proses hukum,” kata Yudi.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan versi berbeda. Ia mengatakan korban menyampaikan dua tuntutan dalam mediasi yang digelar 26 Februari 2026. Salah satu tuntutan tersebut berupa permintaan uang Rp2 miliar.

“Permintaan itu disampaikan sebagai syarat untuk mencapai restorative justice,” ujar Ichwan.

Sebelumnya, korban melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi sekitar Rp272,7 juta. Namun angka tersebut berubah menjadi Rp2 miliar saat mediasi berlangsung.

Ichwan mengaku sempat memastikan kembali jumlah yang diminta korban. “Saya konfirmasi kembali nominalnya dan dijawab Rp2 miliar,” katanya.

Menurut Ichwan, permintaan tersebut tidak wajar. “Saat itu saya langsung bereaksi, wah ini pemerasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Waspada! Pelaku TPPO Incar Wanita Muda di Banten

Duduk Perkara

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Awaludin Kanur.

“Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser,” kata Awaludin.

Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Korban disebut datang untuk menghadiri ceramah Bahar Smith. Namun korban dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi tersebut diduga terjadi kekerasan fisik hingga korban mengalami luka.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

“Kami sudah mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan,” kata Awaludin. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini