Waspada! Pelaku TPPO Incar Wanita Muda di Banten

Adi Subchan - 05 March 2026

Polda Banten mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja restoran. Dua tersangka pasangan suami istri ditangkap polisi. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)
Polda Banten mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja restoran. Dua tersangka pasangan suami istri ditangkap polisi. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

Polda Banten mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja restoran. Dua tersangka pasangan suami istri ditangkap polisi.

Aktual Tangerang – Kepolisian mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Banten. Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kasus tersebut menggunakan modus tawaran pekerjaan di restoran. Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berinisial FA (26) dan AB (27).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan terkait dugaan eksploitasi perempuan muda.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan tersebut.

“Dua tersangka merupakan pasangan suami istri yang merekrut perempuan muda dengan janji pekerjaan,” kata Maruli, Kamis (5/3/2026).

Menurut Maruli, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di restoran. Namun korban kemudian dipaksa melayani pelanggan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga :  Sebelum Diciduk KPK, Bupati Pekalongan Temui Gubernur Jateng

Para pelaku memasarkan korban menggunakan aplikasi percakapan daring MiChat. Korban dipromosikan kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut. Tarif layanan berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Polisi menduga praktik tersebut berlangsung sekitar satu tahun. Penyidik juga menemukan korban yang masih di bawah umur. Salah satunya remaja perempuan berinisial Mawar (17).

Korban direkrut dengan janji pekerjaan yang layak. Namun korban dipaksa melayani beberapa pelanggan setiap hari.

Korban bahkan harus melayani hingga lima pelanggan dalam sehari. Pelaku menjanjikan imbalan hingga Rp10 juta jika target terpenuhi.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka.

Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga dijerat Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pria Tewas Dianiaya, Diduga Curi Labu Siam untuk Buka Puasa

Korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak terkait. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan pemulihan.

Maruli mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.

“Jika mengetahui praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada kepolisian,” ujar Maruli.

Ia menegaskan peran masyarakat penting dalam mencegah perdagangan orang. (Penulis: Robby Kurniawan)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini