Warga menilai Pemkot Tangsel tidak tegas menegakkan Perda terkait status Jalan Puspitek. BRIN disebut melampaui kewenangan hingga memicu protes warga.
Aktual Tangerang – Sikap Pemkot Tangsel mendapat sorotan warga. Mereka menilai Pemkot tidak tegas menegakkan Perda terkait status Jalan Puspitek.
Padahal, ruas jalan Muncul–Parung itu telah ditetapkan sebagai jalan provinsi.
Warga pun menagih komitmen Pemkot terkait pemulihan fungsi Jalan Puspitek di Setu. Akses itu sempat ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kuasa hukum warga, Suhendar, menyebut penetapan jalan provinsi sudah sah. Ia menegaskan, keputusan itu dikeluarkan Pemprov Banten dan diperkuat Perda Tangsel.
Namun warga mempertanyakan sikap Pemkot ketika BRIN memasang pagar di lokasi.
BRIN juga mencabut artefak batas wilayah serta logo Pemkot di titik tersebut.
“Pemkot Tangsel benar secara hukum, tapi penakut. BRIN tidak punya kewenangan,” ujar Suhendar, Selasa (2/12/2025).
Ia menilai Pemkot Tangsel membiarkan klaim sepihak serta pemasangan pagar oleh BRIN.
Kekecewaan warga meningkat setelah identitas Kota Tangsel hilang dari area jalan. Tulisan, logo, dan penanda batas wilayah telah diganti atribut BRIN.
“Tindakan itu melanggar batas administratif. Tapi Pemkot hanya melihat saja,” kata Suhendar.
Ia juga menyinggung besarnya tunjangan kepala daerah yang dinilai tidak sebanding. “Tunjangan pemimpin daerah besar. Tapi menegakkan Perda saja tidak berani,” ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran pagar BRIN membuktikan Pemkot sebenarnya mampu bertindak.
“Hari ini bisa dibongkar. Kenapa harus menunggu warga demo?” ucapnya.
Warga memberikan tenggat hingga 1 Januari untuk memulihkan fungsi jalan. Mereka meminta seluruh identitas dan status wilayah dikembalikan seperti semula.
Jika tenggat tidak dipenuhi, warga mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Pemkot Tangsel.
“Kami menuntut wali kota. Jangan takut. Tunjukkan Pemkot hadir,” pungkasnya.








Leave a Reply