Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyoroti kasus Ketua RT Pamulang jadi tersangka penganiayaan. Ia meminta persoalan diselesaikan lewat musyawarah.
Aktual Tangerang – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyoroti kasus Ketua RT yang menjadi tersangka penganiayaan.
Ketua RT 02 RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Pamulang, itu bernama Chris Jatender. Chris ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat perselisihan dengan warga terkait pembakaran sampah.
Benyamin mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, ia menilai kasus itu menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, setiap masalah lingkungan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Saya belum mendapatkan informasi lagi (terkait perkembangan kasusnya), tapi itulah kalau emosi bekerja mendahului akal sehat,” kata Benyamin, Selasa (18/8/2026).
“Awalnya bagus, tapi kemudian jadi berdampak seperti ini,” sambungnya.
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum apabila perkara tersebut sudah masuk ranah hukum.
Benyamin juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Ini memberikan informasi kepada kita bahwa ya jangan main hakim sendiri. Kita selesaikan dengan musyawarah berdasarkan sila keempat Pancasila dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan komunikasi antara pengurus RT, RW, dan masyarakat. Komunikasi yang baik dinilai dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
“Bagaimanapun peran RT/RW memang berarti harus kita ingatkan lagi untuk dengan komunikasinya dengan masyarakat harus bisa lebih baik,” pungkas Benyamin.
Berawal dari Teguran soal Pembakaran Sampah
Kasus tersebut bermula pada 24 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Chris menegur seorang warga yang diduga membakar sampah sembarangan.
Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan antara Chris dan warga tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, kedua pihak terlibat perkelahian setelah terjadi aksi saling serang. Keduanya dilaporkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Sejumlah warga menilai Chris bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua RT. Mereka menyebut teguran tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan.
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga,” ujar seorang warga.
Ia juga menyayangkan proses hukum yang menjerat Chris. “Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Polisi Pastikan Chris Berstatus Tersangka
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto membenarkan status tersangka Chris. Katanya, perkara tersebut ditangani Polsek Pamulang dan kini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah posisi sudah P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai,. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan,” ujar Yudhi.
Selain perkara terhadap Chris, pihak lain juga membuat laporan terkait perselisihan tersebut. Laporan tersebut ditangani Polres Tangsel dan telah masuk tahap penyidikan.
Yudhi belum menjelaskan substansi laporan karena proses hukum masih berlangsung.
“Untuk laporan yang dari pihak yang dirugikan, yang saat ini ditangani oleh Polres, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” katanya.
Menurut Yudhi, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan mekanisme yang berlaku.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Upaya Restorative Justice Tidak Berhasil
Kepolisian sebelumnya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ). Polsek dan Polres Tangsel telah mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian.
“Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk melakukan merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak,” jelas Yudhi.
Karena perdamaian tidak tercapai, perkara kemudian berlanjut ke tahap dua.
Penanganan perkara tersebut kini berada dalam kewenangan Kejaksaan. (*)








Leave a Reply