Kerja di Tangsel Bermodalkan Visa Turis, 4 WNA Inggris Dideportasi

Adi Subchan - 09 September 2025

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang kedapatan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. (Foto: Dok Imigrasi Tangerang)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang kedapatan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. (Foto: Dok Imigrasi Tangerang)

Imigrasi Tangerang mendeportasi 4 warga negara Inggris yang kedapatan bekerja di Indonesia dengan visa kunjungan.

Aktual Tangerang, Tangsel – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang kedapatan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Keempatnya berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC.

Mereka terjaring pengawasan petugas di salah satu gedung perkantoran kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), serta di tiga apartemen yang tersebar di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Senin (8/9/2025).

Menurut Hasanin, hasil pemeriksaan menunjukkan keempat WN Inggris itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) atau izin tinggal kunjungan yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi keperluan wisata, menjenguk keluarga, mengikuti rapat, hingga pengobatan.

“Namun, berdasarkan temuan petugas, mereka ternyata calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani pelatihan sebagai sales investasi di Indonesia,” ujarnya.

Dapat Upah dan Fasilitas

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, selama mengikuti pelatihan, keempat WNA tersebut menerima berbagai fasilitas.

“Mereka mendapatkan konsumsi, tempat tinggal, transportasi, hingga upah sebesar 200 dolar AS per minggu. Setelah pelatihan, mereka dijanjikan bekerja sebagai sales investasi,” jelas Bong Bong.

Baca juga:

Ia menegaskan, aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan VoA sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Dipulangkan ke Inggris

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Tangerang menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Imigrasi Tangerang Jebloskan WNA Nigeria dan Gambia ke Penjara

Keempat WN Inggris itu dipulangkan pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967 dengan rute Jakarta–Singapura–London/Manchester.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini