Kemensos Nonaktifkan Status BPJS PBI 76 Ribu Warga Kota Tangerang

Adi Subchan - 24 February 2026

Peserta JKN kini bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui Program New REHAB 2.0. Simak syarat, cara daftar, dan ketentuannya. (Foto: Int/Ilustrasi)
Peserta JKN kini bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui Program New REHAB 2.0. Simak syarat, cara daftar, dan ketentuannya. (Foto: Int/Ilustrasi)

Kementerian Sosial menonaktifkan 76.065 peserta BPJS PBI dari Kota Tangerang. Kepala Dinas Sosial, Acep Wahyudi, menjelaskan cara mengajukan reaktivasi.

Aktual Tangerang – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan 76.065 warga Kota Tangerang dari program BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan, peserta yang dinonaktifkan adalah penerima bantuan dari pemerintah pusat.

“Mereka masuk dalam kelompok desil enam ke atas,” ujar Acep, Selasa (24/2/2026).

Acep menjelaskan, BPJS PBI terbagi menjadi dua jenis, yakni yang ditanggung pemerintah pusat dan yang ditanggung APBD Kota Tangerang.

“Yang dinonaktifkan saat ini adalah PBI dari pusat, sekitar 76 ribu peserta,” tambahnya.

Meski demikian, Acep mengimbau masyarakat tidak panik menyusul viralnya kabar penonaktifan tersebut.

“Masyarakat bisa mengecek status kepesertaan dan mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ancam Keselamatan Warga, SDABMBK Tangsel Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak

Ia menambahkan, warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI dapat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial.

Pengajuan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit, KTP, dan kartu BPJS Kesehatan.

“Surat keterangan rumah sakit diperlukan untuk pasien kontrol rutin atau kondisi gawat darurat,” ujar Acep.

Setelah berkas lengkap, Dinas Sosial akan mengusulkan reaktivasi melalui aplikasi SIK-NG ke Kemensos.

SIK-NG adalah sistem yang digunakan oleh dinas sosial di seluruh Indonesia untuk mengajukan permohonan reaktivasi.

Acep menjelaskan, proses verifikasi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan diperkirakan memakan waktu maksimal 3×24 jam.

Baca Juga :  Jalan Rusak Pasar Kemis Disorot, Bersinggungan dengan HAM

Namun, dalam kondisi mendesak, seperti pasien yang membutuhkan penanganan segera, reaktivasi bisa dilakukan lebih cepat. “Kalau darurat, bisa langsung aktif dalam satu hari,” katanya.

Ia menambahkan, mayoritas pengajuan reaktivasi berasal dari pasien dengan penyakit yang memerlukan kontrol rutin.

“Masyarakat diharapkan mengecek status kepesertaan terlebih dahulu melalui Dinas Sosial atau kelurahan,” pungkasnya. ***

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini