Dua pencuri mobil boks ditangkap usai dikejar polisi hingga Graha Raya, Tangerang. Polisi menyita mobil curian dan delapan kunci letter T.
Aktual Tangerang – Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pencuri mobil boks terjadi di kawasan Graha Raya, Serpong Utara. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) malam.
Dua pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan penangkapan berawal dari patroli rutin.
Patroli dilakukan pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.
Saat patroli, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya terlihat mengamati kendaraan yang terparkir di kawasan Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik kedua pria tersebut.
“Petugas mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Parikhesit, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kedua pria itu diduga sedang menjalankan aksi pencurian kendaraan. Target mereka adalah sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Petugas yang telah membuntuti pelaku segera melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara.
Saat hendak dihentikan, pelaku berupaya melawan petugas. Pelaku bahkan mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah anggota kepolisian.
“Saat akan dihentikan, pelaku berusaha menabrakkan kendaraan ke arah petugas,” ujar Parikhesit.
Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan petugas dan pengguna jalan.
Polisi kemudian mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelarian pelaku. Upaya itu berhasil setelah kedua pelaku berhasil diamankan.
Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S (35) dan SNR (27). Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi satu unit mobil boks hasil curian.
Polisi juga mengamankan dua sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu, ditemukan delapan anak kunci letter T.
Petugas turut menyita barang lain yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan mobil boks, dua sepeda motor, dan delapan kunci letter T,” jelasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil tersebut milik Sumarsono. Korban diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Mobil sebelumnya diparkir di depan toko bahan kain tempat korban bekerja.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya,” tutup Parikhesit. (*)








Leave a Reply