Kasus Pelecehan Seksual Mencuat, Ana Supriyatna Dirotasi

Adi Subchan - 03 October 2026

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna membantah dugaan pelecehan terhadap bawahannya. Polda Banten tengah mendalami kasus ini. (Foto: iStockphoto/ILUSTRASI)
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna membantah dugaan pelecehan terhadap bawahannya. Polda Banten tengah mendalami kasus ini. (Foto: iStockphoto/ILUSTRASI)

Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang merotasi tiga pejabat pimpinan tinggi pratama dalam agenda pelantikan di Pendopo Bupati Tangerang.

Salah satu pejabat yang dipindahkan ialah Ana Supriyatna, sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Ana kini mendapat penugasan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Rotasi tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Jumat (2/10/2026).

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan rotasi dilakukan berdasarkan penataan dan kebutuhan organisasi.

Dia menegaskan perpindahan Ana tidak berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan bawahannya.

“Jadi mutasi ini adalah hal yang biasa bagi pegawai Pemkab Tangerang,” ujar Maesyal.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai 10 April

Dalam perombakan tersebut, posisi Kasatpol PP Kabupaten Tangerang kini ditempati Aji Januardhi Nurogo. Sebelumnya, Aji menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Sementara posisi yang ditinggalkan Aji kini ditempati Achmad Kasori. Sebelumnya, Achmad menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Maesyal menyebut ketiga perpindahan tersebut merupakan penyesuaian kebutuhan organisasi pada jabatan struktural eselon II.

“Jadi semuanya ini adalah bagian daripada kebutuhan organisasi sehingga kita rotasi untuk tiga orang ini jabatan struktural di eselon II,” ucapnya.

Ana Dijatuhi Sanksi Kepegawaian

Di luar rotasi jabatan, Maesyal mengungkapkan Pemkab Tangerang telah menjatuhkan sanksi kepada Ana.

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. Sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-61, Golkar Tangsel Ziarah ke Makam Pahlawan

Menurut Maesyal, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dan itu adalah sanksi kategori sedang namun yang tertinggi. Dan itu prosesnya berbeda (dengan rotasi jabatan). Itu sudah diproses oleh tim pemeriksa,” tegasnya.

Laporan Pelecehan Berproses di Polda Banten

Sementara itu, perkara dugaan pelecehan seksual tersebut masih berproses melalui jalur hukum.

Laporan pihak yang mengaku sebagai korban telah tercatat di Polda Banten. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/417/IX/SPKT I.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Polisi hingga kini masih mendalami laporan tersebut. Sejumlah pihak juga telah dimintai keterangan, termasuk pelapor.

Dengan demikian, rotasi jabatan dan proses hukum perkara tersebut berjalan melalui mekanisme yang berbeda. (*)

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini