DJP Banten mengancam menyita aset tiga perusahaan baja asal China di Tangerang terkait dugaan kerugian negara Rp583 miliar.
Aktual Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengancam menyita aset perusahaan baja asal China di Tangerang.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Ketiga perusahaan diduga terlibat tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp583 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan penyitaan dilakukan bila kerugian negara tidak diganti.
“Penyitaan aset akan dilakukan jika kewajiban penggantian kerugian negara tidak dipenuhi,” ujar Aim, Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH.
Penetapan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP Banten melakukan penyidikan mendalam. Penyidikan berkaitan dengan aktivitas perpajakan perusahaan pengolahan besi dan baja tersebut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut penggeledahan pada 5 Februari 2026 lalu. Penggeledahan dilakukan di lokasi usaha wajib pajak di wilayah Tangerang.
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, juga hadir dalam penggeledahan tersebut.
Menurut DJP Banten, negara mengalami kerugian dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp583.262.763.775. Kerugian berasal dari aktivitas PT PSI, PT PSM, dan PT VPM selama 2016 hingga 2019.
Para tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan itu mengatur tindak pidana penyampaian Surat Pemberitahuan yang tidak benar atau tidak lengkap.
“Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun penjara,” kata Aim.
Selain pidana badan, tersangka juga terancam sanksi denda perpajakan. Besaran denda mencapai dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
DJP Banten mengingatkan seluruh wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan transparan. ***








Leave a Reply