Polda Metro Jaya membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Tangerang.
Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya membenarkan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Perkara tersebut ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan AB bin S sebagai tersangka,” kata Budi, Senin (2/2/2026).
Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Pasal tersebut dikenakan junto Pasal 55 KUHP.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Bahar dijadwalkan diperiksa Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota. “Yang bersangkutan akan diperiksa Rabu pukul 10.00 WIB,” ujar Budi.
Penetapan tersangka tertuang dalam SP2HP tertanggal 30 Januari 2026 Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Penyidik melakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka. Penyidikan dimulai sejak laporan polisi diterbitkan 22 September 2025. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan hal tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Awaludin. ***








Leave a Reply