Karyawan Curi Laptop Kantor untuk Modal Judi Bola

Adi Subchan - 03 August 2026

ILUSTRASI - Seorang karyawan di Ciledug ditangkap setelah mencuri laptop kantor. Laptop digadaikan untuk modal taruhan judi bola final Piala Dunia. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)
ILUSTRASI - Seorang karyawan di Ciledug ditangkap setelah mencuri laptop kantor. Laptop digadaikan untuk modal taruhan judi bola final Piala Dunia. (Foto: Chatgpt/Aktual Tangerang)

Seorang karyawan di Ciledug ditangkap setelah mencuri laptop kantor. Laptop digadaikan untuk modal taruhan judi bola final Piala Dunia.

Aktual Tangerang – Seorang karyawan berinisial F ditangkap karena mencuri laptop kantornya di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Laptop itu digadaikan untuk modal taruhan judi sepak bola.

Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut melalui akun Instagram resminya, Senin (3/8/2026).

Pelaku memanfaatkan hari libur untuk menjalankan aksinya. Ia masuk ke ruangan kantor dan membawa laptop milik rekan kerjanya.

“Pelaku yang merupakan karyawan kantor memanfaatkan momen hari libur untuk masuk ke ruangan dan mencuri laptop milik korban,” tulis Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu kepada kepolisian. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

Pada Sabtu (25/7), polisi menangkap F di wilayah Tangerang. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tangan pelaku.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita laptop korban, surat gadai, HP, sepatu, serta baju operasional kantor,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga :  Artis Lawas Diana Pungky Diduga Ditipu, Rp25 Miliar Melayang

Laptop Digadaikan untuk Taruhan Final Piala Dunia

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan laptop hasil curian. Uang gadai digunakan untuk memasang taruhan judi sepak bola.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri laptop kantor adalah untuk digadaikan sebagai modal taruhan judi bola pada malam final Piala Dunia,” tulis Subdit Resmob.

Pelaku berencana menebus kembali laptop tersebut jika memperoleh kemenangan. Namun, taruhan yang dipasang justru berakhir dengan kekalahan.

“Pelaku berniat menebus kembali laptop tersebut jika menang, namun ia justru mengalami kekalahan,” lanjut keterangan tersebut.

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat F dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

Baca Juga :  Operasi Berantas Jaya Ungkap 131 Kasus Kejahatan di Kota Tangerang

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini