Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK

Adi Subchan - 07 February 2026

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan ke KPK. (Foto: ANTARA)
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan ke KPK. (Foto: ANTARA)

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo melaporkan gratifikasi berupa iPhone 17 Pro Max dan tongkat jabatan ke KPK.

Aktual Tangerang – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo melaporkan penerimaan gratifikasi berupa sejumlah barang kepada KPK.

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Pelaporan gratifikasi ini wujud komitmen kami mencegah praktik korupsi, khususnya gratifikasi,” kata Boy Jumalolo, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebut gratifikasi yang dilaporkan berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan sebuah tongkat jabatan.

Boy menegaskan, penyerahan barang tersebut mencerminkan komitmen membangun institusi Polri yang bersih. “Ini bentuk tanggung jawab moral menjaga marwah Polri dari praktik dan perilaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pria Diduga Bakar Diri di Rumah Makan Ciputat

Menurutnya, langkah tersebut menegaskan integritas dan transparansi Polres Tangsel dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Polri harus menjadi institusi yang akuntabel sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” ungkap Boy.

Ia menjelaskan, KPK telah menetapkan status kepemilikan barang hasil pelaporan gratifikasi tersebut.

iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat jabatan dikelola oleh instansi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Boy menyebut, pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban hukum bagi penyelenggara negara. “Setiap gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” katanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Baca Juga :  Polres Tangsel Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras Ilegal

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini