Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Rabu 19 November 2025

Adi Subchan - 19 November 2025

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)
Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini. Sertakan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di Tangerang Raya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya hari ini.

Tangerang Selatan

Bintaro Plaza pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Wilayah Banten, Rabu 19 November 2025

Kota Tangerang

Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00–13.00 WIB

IKEA Alam Sutera pukul 08.00–13.00 WIB

Kabupaten Tangerang

Pospol Telaga Bestari pukul 07.00–15.00 WIB

Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00–15.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

SIM A Rp80.000

SIM B I Rp80.000

SIM B II Rp80.000

SIM C Rp75.000

Baca Juga :  Daftar Wilayah di Tangerang Raya yang Rawan Banjir

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini