Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Kamis 21 Mei 2026

Adi Subchan - 21 May 2026

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Jumat 29 Mei 2026. (Foto: Int/Ilustrasi)

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Kamis 21 Mei 2026.

Aktual Tangerang – Warga Tangerang Raya dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, Kamis (21/5/2026).

Layanan ini disediakan kepolisian di sejumlah titik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

SIM menjadi bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib membuat SIM baru.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya:

Kabupaten Tangerang

Layanan tersedia di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

Baca Juga :  11 Lapangan Padel di Tangsel Tak Kantongi PBG

Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling berada di Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kota Tangerang Selatan

Layanan tersedia di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang wajib dibawa pemohon:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. Membawa SIM lama.

Biaya perpanjangan SIM mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut rincian biayanya:

  1. SIM A sebesar Rp80 ribu.
  2. SIM B I sebesar Rp80 ribu.
  3. SIM B II sebesar Rp80 ribu.
  4. SIM C sebesar Rp75 ribu.

Berikut alur perpanjangan SIM:

  1. Pemohon melengkapi surat sehat dan psikologi.
  2. Pemohon melakukan pembayaran administrasi.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SIM.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon menjalani sidik jari dan foto.
  7. Pemohon menunggu proses penerbitan SIM. (*)
Baca Juga :  Teror Pocong di Pondok Ranji, Polisi: Pengamen Cosplay

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini