DPRD Tangsel menyoroti 11 lapangan padel tanpa PBG dan meminta Satpol PP segera melakukan penyegelan.
Aktual Tangerang – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti maraknya lapangan padel tanpa izin bangunan resmi.
Sorotan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tangsel, Selasa, 19 Mei 2026.
Rapat dihadiri sejumlah dinas terkait dan para pengusaha lapangan padel di Tangerang Selatan.
Anggota Komisi I DPRD Tangsel, M Rizki Jonis, mengkritik pengusaha yang membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Rizki, bangunan tanpa izin dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Kalau bangunan tidak berizin, dampaknya bisa ke banjir dan keselamatan masyarakat,” ujar Rizki.
Politikus Partai Demokrat itu menilai pelanggaran izin juga merugikan pemerintah daerah. Ia menyebut potensi pendapatan daerah hilang akibat usaha yang belum mengurus perizinan.
“PBG harus dilengkapi agar masyarakat aman dan pendapatan daerah tetap masuk,” katanya.
Rizki mengungkapkan, DPRD memanggil 18 pengusaha padel dalam rapat tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 11 usaha disebut belum memiliki PBG.
Komisi I DPRD Tangsel meminta Satpol PP segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut. “Kami minta lapangan padel tak berizin segera disegel,” tegas Rizki.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan menduga pelanggaran terjadi karena faktor waktu pembangunan. Menurutnya, pengusaha diduga lebih fokus mengejar target penyelesaian proyek.
“Mungkin karena kejar target pembangunan, sehingga izin diabaikan,” ujar Dahlan.
Ia memastikan Satpol PP terus melakukan pengawasan terhadap perizinan usaha di Tangsel.
Dahlan mengklaim pihaknya telah menyegel tiga lapangan padel sejak dirinya menjabat.
“Kami panggil pengusahanya, kami jelaskan pelanggarannya, lalu kami tindak,” ucapnya. (*)








Leave a Reply