Polrestro Tangerang Kota membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu (20/9/2025) di dua lokasi. Simak jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A dan C.
Aktual Tangerang – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polrestro Tangerang Kota menyediakan layanan SIM Keliling pada Sabtu (20/9/2025).
Layanan perpanjangan SIM dapat diakses di dua lokasi berikut:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00–11.00 WIB
- Living Plaza Palem Semi, pukul 08.00–11.00 WIB
Satpas Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca juga:
-
Warga Tangerang Diimbau Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
-
Remaja 15 Tahun Tabrak Pemotor di BSD, Driver Ojol Tewas
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
- 80.000 untuk SIM A
- 75.000 untuk SIM C
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Menjalani tes psikologi SIM
- Membawa surat keterangan sehat
Warga diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak kehabisan antrean.








Leave a Reply