Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupateng Tangerang

Adi Subchan - 31 October 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026. (Foto: korlantas.polri,go.id/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026. (Foto: korlantas.polri,go.id/Ilustrasi)

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, serta, persyaratan dan biaya perpanjangan SIM A dan C, Jumat, 31 Oktober 2025.

Aktual Tangerang – Masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan memperpanjang SIM A atau C hari ini, Jumat (31/10/2025), bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling digelar oleh Satlantas Polresta Tangerang untuk mempermudah perpanjangan SIM.

Setiap pemilik SIM wajib memperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SIM habis, pemilik harus membuat SIM baru.

Hari ini, SIM keliling tersedia di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja. Layanan juga hadir di Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Layanan SIM keliling Kabupaten Tangerang berlangsung dari Senin hingga Sabtu.

Lokasi layanan berganti setiap hari sesuai jadwal yang ditetapkan Satlantas Polresta Tangerang.

SIM keliling tidak buka pada Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Terjadi Hujan Petir di Wilayah Banten Hari Ini

Jadwal dan lokasi SIM Keliling

Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00-15.00 WIB

Selasa: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00-15.00 WIB

Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00-15.00 WIB

Kamis: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00-15.00 WIB

Jumat: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, pukul 07.00-10.00 WIB; Ramayana Cikupa pukul 10.00-15.00 WIB

Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00-15.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

– Surat keterangan sehat dari dokter

– Surat keterangan psikologi

– Fotokopi e-KTP

– SIM lama

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di formulir.polrestatangerang.net.

Baca Juga :  UPTD Samsat Ciputat Dorong Transjakarta Bayar Pajak di Tangsel

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan atau penerbitan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp80.000

SIM B I: Rp80.000

SIM B II: Rp80.000

SIM C: Rp75.000.

Cara Perpanjangan SIM

– Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis

– Pemohon menuju loket pembayaran dan mengambil formulir

– Pemohon mengambil nomor antrean

– Formulir diisi dan diserahkan ke petugas

– Petugas memasukkan data pemohon ke system

– Pemohon melakukan identifikasi, sidik jari, foto, dan tanda tangan

– Pemohon menunggu pengambilan SIM di ruang tunggu.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini