Jadwal Lengkap SIM Keliling Tangerang Raya, Jumat 7 November 2025

Adi Subchan - 07 November 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 20 Mei 2026. (Foto: Dok TMC Polda Metro Jaya/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel, Rabu 20 Mei 2026. (Foto: Dok TMC Polda Metro Jaya/Ilustrasi)

Layanan SIM Keliling di Tangerang Raya tersedia setiap hari. Simak lokasi, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM terbaru.

Aktual Tangerang – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM disarankan segera memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika kedaluwarsa, wajib membuat SIM baru.

Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Pelayanan tersedia setiap hari, Senin hingga Minggu, di sejumlah lokasi berikut:

Tangerang Selatan

  • Pamulang Square: pukul 08.00–11.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB
  • ITC BSD: pukul 08.00–13.00 WIB

Kota Tangerang

  • Metropolis Mall: pukul 08.00–11.00 WIB
  • Pasar Laris Taman Cibodas: pukul 08.00–11.00 WIB
Baca Juga :  Uang Kompensasi Bau TPA Cipeucang Cair Bulan Ini

Kabupaten Tangerang

  • Mitra 10 Bitung: pukul 07.00–10.00 WIB
  • Nizaro Square Kids Villa Balaraja: pukul 07.00–10.00 WIB
  • Ramayana Cikupa: pukul 10.00–15.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat wajib membawa dokumen berikut sebelum mendatangi layanan SIM Keliling:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri.

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
Baca Juga :  ASN Kecamatan Legok Tangerang Jadi Pengedar Ganja

Cara Perpanjangan SIM

  • Lengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
  • Datangi loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
  • Ambil nomor antrean
  • Isi formulir dan serahkan kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Lakukan proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM baru.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini