Layanan SIM Keliling di Tangerang Raya tersedia setiap hari. Simak lokasi, jam operasional, serta syarat perpanjangan SIM terbaru.
Aktual Tangerang – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM disarankan segera memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika kedaluwarsa, wajib membuat SIM baru.
Layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Pelayanan tersedia setiap hari, Senin hingga Minggu, di sejumlah lokasi berikut:
Tangerang Selatan
- Pamulang Square: pukul 08.00–11.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB
- ITC BSD: pukul 08.00–13.00 WIB
Kota Tangerang
- Metropolis Mall: pukul 08.00–11.00 WIB
- Pasar Laris Taman Cibodas: pukul 08.00–11.00 WIB
Kabupaten Tangerang
- Mitra 10 Bitung: pukul 07.00–10.00 WIB
- Nizaro Square Kids Villa Balaraja: pukul 07.00–10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: pukul 10.00–15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat wajib membawa dokumen berikut sebelum mendatangi layanan SIM Keliling:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri.
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Cara Perpanjangan SIM
- Lengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
- Datangi loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
- Ambil nomor antrean
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas
- Petugas melakukan entri data pemohon
- Lakukan proses identifikasi: sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Tunggu panggilan untuk pengambilan SIM baru.








Leave a Reply