ASN Kecamatan Legok Tangerang Jadi Pengedar Ganja

Adi Subchan - 06 November 2025

Polresta Tangerang menangkap seorang oknum ASN dan dua tersangka pengedar ganja lintas provinsi. Polisi menyita 4 kg ganja dan dua unit sepeda motor. (Foto: Tribun Tangerang)
Polresta Tangerang menangkap seorang oknum ASN dan dua tersangka pengedar ganja lintas provinsi. Polisi menyita 4 kg ganja dan dua unit sepeda motor. (Foto: Tribun Tangerang)

Polresta Tangerang tangkap ASN dan tiga tersangka pengedar ganja lintas provinsi. Polisi sita 4 kg ganja dan dua motor Vespa.

Aktual Tangerang – Polresta Tangerang mengungkap jaringan peredaran ganja yang hendak diedarkan ke wilayah Tangerang dan Bali. Empat tersangka diamankan, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (44).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan, AH ditangkap bersama dua tersangka lain, LK (24) dan IT (42), di Parung, Bogor.

“Kami langsung bergerak ke Bogor dan menangkap tiga pria yang diduga pengedar ganja,” ujar Indra, Kamis (6/11/2025).

ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan Legok itu awalnya mengaku hanya pengguna. “Pemakai, Pak. Sudah kenal ganja sejak 2010, tapi 2024-2025 makin sering,” kata AH.

Namun setelah diinterogasi, AH akhirnya mengakui turut mengedarkan ganja dalam skala kecil. Ia menjual ganja kepada rekan-rekan di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jadi kolektif, Pak, bareng teman-teman, saya yang jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jatuh dari Lantai 8, Siswa SMP Internasional Gading Serpong Tewas

Kasus ini bermula dari penangkapan pemuda berinisial J (19) di Panongan, Kabupaten Tangerang. Pemuda itu kedapatan memakai ganja di kontrakannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga tersangka lain di Bogor.

“Modus mereka adalah menyelundupkan ganja melalui jasa ekspedisi. Barang disembunyikan dalam box motor Vespa,” jelas Indra.

Satu paket ganja dijual seharga Rp3,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali oleh para pelaku.

Indra menyebut, peredaran di wilayah Tangerang dikendalikan IT dan AH. Sementara jaringan pengecer di Bali masih dalam pengejaran polisi.

Polisi juga memburu bandar ganja asal Sumatera Utara yang berinisial AS. “AS, warga Serdang, sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Indra.

Baca Juga :  Debct Collector Berkeliaran di Bandara Soetta, Incar Mobil Nunggak Cicilan

Barang bukti yang diamankan meliputi 4 kilogram ganja dan dua unit Vespa yang digunakan sebagai kamuflase pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini