Tim Resmob Polres Serang menangkap dua pelaku curanmor yang kerap memakai jaket ojek online (ojol) di Kota Serang, Cilegon dan Tangerang.
Aktual Tangerang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang menangkap dua pencuri motor bernama Soni Putra Chandra (36) dan Maulana (18). Setiap kali beraksi keduanya megenakan jaket ojek online (ojol).
Diketahui, komplotan ini kerap beraksi di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang.
Keduanya dibekuk saat hendak beraksi di jalan lingkungan Kampung Sadik, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan warga Ninuk, dari Perumahan TCP, Desa Pelawad, Ciruas.
Ninuk melaporkan kehilangan motor Honda Scoopy A 5182 IM saat membeli sate dekat rumahnya pada Sabtu (25/10). Laporan tersebut diterima Polsek Ciruas, Selasa (4/11/2025).
Condro mengatakan, aksi curanmor pelaku terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman, satu pelaku terlihat memakai jaket ojek online saat mencuri motor.
Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku saat bersiap mencuri di wilayah Kota Serang.
“Tidak butuh waktu lama, dua pelaku kami amankan bersama empat motor, satu di antaranya hasil curian,” ujar Condro, Senin (10/11/2025).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku motor Scoopy hasil curian di sekitar Perumahan TCP. Mereka juga mengakui pernah beraksi di Kota Serang, Cilegon, dan Tangerang.
Polisi turut menyita empat unit sepeda motor, satu kunci Letter T, dan jaket ojol sebagai barang bukti.
Condro menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam masyarakat.
“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Setiap kejahatan yang mengancam akan kami tindak tegas,” tegasnya.









Leave a Reply